- Secara tekstual
- Berdasarkan butir-butir Pancasila Sila Pertama
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
- Dalam butir 1,2, untuk mengatur warga negara Indonesia wajib beragama (memiliki Tuhan) dan mengakui adanya Tuhan bukankah cukup menggunakan kata "Tuhan" saja tanpa disebut lengkap " Tuhan Yang Maha Esa"?
- Butir 3 dan 4 tidak perlu diperjelas dengan "terhadap Tuhan Yang Maha Esa" bukankah sudah cukup jelas?
- Butir 5, mengapa tidak "agama dan kepercayaan terhadap Tuhan adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan-nya", bukankah itu lebih mudah dipahami
- Butir 7, ini yang paling janggal menurut saya. Kok saya memahami kata "Tuhan yang maha esa" merujuk pada suatu agama sebab sebelum kata itu ada kata "terhadap". Bukankah jika kalimatnya "tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain" itu sudah cukup jelas?
Mungkin agak lancang bagi saya
mahasiswa tingkat satu yang ilmunya masih dangkal untuk mempertanyakan sebuah
ideologi bangsa yaitu Pancasila. Tulisan ini dibuat atas dasar sifat jelek
saya yang memiliki iri berlebih kepada orang yang berilmu. Saya menulis ini
karena dua teman diskusi saya yaitu Mas Wahyu Adji dan Mas Aulia Rahman
diam-diam mendiskusikan soal Pancasila dari sudut tekstualnya dan 45
butir-butirnya sesuai Tap MPR No.I/MPR/2003. Karena itulah saya ikut mencoba
mengartikan Pancasila. Untuk mengartikan setiap kata saya menggunakan KBBI
sebagai pedoman.
Sila Pertama :
Ketuhanan Yang Maha Esa
Tuhan : 1. sesuatu
yang diyakini, dipuja dan disembah oleh manusia sebagai yang Mahakuasa,
Mahaperkasa,dsb; 2. Sesuatu yang dianggap sebagai Tuhan
Ke-tuhan-an : 1.
Sifat keadaan Tuhan; 2. Segala susuatu yang berhubungan dengan Tuhan , yang
berhubungan dengan tuhan, ilmu mengenai keadaan Tuhan dan Agama, kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa
Maha : bentuk terikat 1. sangat, amat, teramat; 2. Besar
Esa : num tunggal, satu
Maha Esa : amat
tunggal (Allah)
Pertanyaan:
Mengapa kata
"Maha Esa" dipisah? Bukankah kata "Maha" yang diikuti oleh
kata dasar itu bentuknya terikat dan harus ditulis serangkai? contohnya seperti kata Mahasiswa, Mahakuasa,
Mahaguru, dsb. Mengapa ada pengecualian untuk kata "Esa"?
Dalam KBBI sendiri
arti "Maha Esa" adalah amat tunggal (Allah). Menggapa harus ada kata
"(Allah)"? Padahal di dalam KBBI "Allah" adalah (nama
Tuhan dalam bahasa Arab, Tuhan Yang Maha Esa yang disembah oleh orang yang
beriman). Menggapa menggunakan kata "(Allah)" yang jika diartikan
memiliki makna nama Tuhan dalam bahasa Arab, bukankah itu membuat "Maha
Esa" terlihat condong ke salah satu agama? Mengapa menggunakan
"(Allah)" bukan "(Tuhan)" yang kalau diartikan lebih
mencakup ke semua agama? Bukankah kalau begini "Maha Esa" memiliki
maksud terselubung yaitu yang tunggal
adalah Allah, Tuhan salah satu agama?
Pertanyaan:
Sesuatu yang kurang
saya pahami dalam sila pertama Pancasila ini adalah makna "Maha Esa"
dan pengulangan berkali-kali "Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam
butir-butir pancasila, namun tidak dijelaskan makna Ketuhanan yang Maha Esa
itu seperti apa.
Saya memahami jika
tulisan saya ini muatannya sensitif sekali. Sebelum saya berusaha mengartika
Pancasila secara terminologi, saya selalu mengartikan sila pertama pancasila
yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" yaitu setiap rakyat Indonesia harus beragama
dan bebas memeluk agama apapun yang diakui negara Indonesia namun hanya ada
satu agama yang ia anut yaitu agama yang ia anggap paling benar. Saya rasa
pengertian awal saya mengenai sila pertama ini lebih membuat saya tenang,
daripada yang saya tulis kali ini. Sejujurnya saya tidak ingin menulis ini,
namun ketidakpahaman yang membuat saya gatal untuk menulis. Saya dengan senang
hati menerima tanggapan atas tulisan saya ini, sebab itu juga merupakan ilmu
bagi saya untuk melihat suatu masalah dari sudut pandang yang lain. Dan saya
berharap sekali ada seseorang yang mampu menjawab pertanyaan saya ini. Terima
kasih.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus